PaperEdukasi – Pada tahun 2023, seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan mengalami perubahan nama dan sistem. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) akan diganti menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), sedangkan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) akan diganti menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Hal ini merupakan perubahan besar dalam sistem seleksi masuk PTN yang harus diperhatikan oleh para calon mahasiswa yang akan mengikuti seleksi tersebut.
Pada tahun 2023, penyelenggaraan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tidak lagi dikelola oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), melainkan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3).Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2022.
Selain itu, akun resmi informasi seleksi masuk PTN kini diarahkan ke laman resmi @snpmb_bp3. Ini merupakan perubahan penting yang harus diperhatikan oleh para calon mahasiswa yang akan mengikuti seleksi tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2022, penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dibagi menjadi tiga jalur, yaitu:
- Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
- Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
- Seleksi secara mandiri oleh PTN.
Jalur SNBP terbuka bagi calon mahasiswa yang memiliki prestasi di bidang akademik atau non-akademik, sementara jalur SNBT terbuka bagi calon mahasiswa yang akan mengikuti tes tertentu yang diselenggarakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3).
Jalur seleksi mandiri oleh PTN terbuka bagi calon mahasiswa yang akan melakukan seleksi secara langsung di PTN yang bersangkutan, dengan mengikuti persyaratan dan tahapan yang ditetapkan oleh PTN tersebut.
Para calon mahasiswa harus memahami ketentuan-ketentuan tersebut dan mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi masuk PTN pada tahun 2023.
Aturan SNBP, SNBT, dan Jalur Mandiri 2023
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 2023 memiliki dua komponen penilaian, yaitu:
- Minimal 50% dari rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran.
- Maksimal 50% komponen penggali minat dan bakat: Nilai maksimal 2 mata pelajaran pendukung Prestasi atau Portofolio untuk program studi seni dan olahraga.
Poin pertama dari komponen penilaian SNBP 2023 menyatakan bahwa nilai dari seluruh mata pelajaran sangat penting, karena akan memberikan bobot minimal 50% dalam penilaian. Ini artinya, para calon mahasiswa harus berprestasi di semua mata pelajaran secara holistik.
Poin kedua menyatakan bahwa ada mata pelajaran pendukung yang perlu diperhatikan oleh para calon mahasiswa saat memilih prodi. Menurut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 345/M/2022 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNMPTN, mata pelajaran pendukung adalah mata pelajaran yang telah disesuaikan dengan prodi atau jurusan di perguruan tinggi. Mata pelajaran pendukung terdapat dalam Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013.
Contohnya, bagi siswa yang sekolahnya menerapkan Kurikulum Merdeka dan ingin memilih jurusan Kedokteran, maka mata pelajaran pendukungnya adalah Biologi. Oleh karena itu, para calon mahasiswa yang ingin memilih jurusan Kedokteran harus berprestasi di mata pelajaran Biologi, khususnya. Para calon mahasiswa harus memahami pentingnya mata pelajaran pendukuk dan mempersiapkan diri dengan baik untuk meningkatkan prestasinya di mata pelajaran tersebut.
Bagi siswa yang sekolahnya masih menggunakan Kurikulum 2013, mata pelajaran pendukung memiliki ketentuan tersendiri. Siswa dikelompokkan berdasarkan peminatan IPA, IPS, dan Bahasa, dan mata pelajaran pendukungnya juga berbeda-beda sesuai dengan peminatan tersebut.
Contohnya, bagi siswa peminatan IPS atau Bahasa yang lintas jurusan prodi ke IPA, seperti Prodi Kedokteran, maka harus memiliki nilai terbaik pada mata pelajaran pendukung, yaitu Matematika. Ini artinya, para calon mahasiswa yang ingin memilih Prodi Kedokteran harus mempersiapkan diri dengan baik dengan meningkatkan prestasinya di mata pelajaran Matematika.
Para calon mahasiswa harus memahami pentingnya mata pelajaran pendukung dan mempersiapkan diri dengan baik untuk meningkatkan prestasinya di mata pelajaran tersebut. Hal ini akan membantu mereka dalam mengikuti SNBP 2023 dan memperoleh kesempatan untuk memilih PTN sesuai dengan pilihan mereka.
Jika siswa IPA ingin lintas jurusan ke prodi IPS, maka ia harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh PTN (Perguruan Tinggi Negeri). PTN bisa menentukan besaran komposisi persentase komponen 1 dan 2 untuk siswa yang ingin lintas jurusan, termasuk menetapkan sejumlah syarat bagi prodi yang membutuhkan keahlian tertentu.
Jika siswa IPA ingin memilih prodi Ekonomi, mata pelajaran pendukungnya adalah Matematika. Namun, PTN bisa menentukan persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh siswa yang ingin lintas jurusan ke prodi Ekonomi.
Pada SNBP 2023 atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, siswa bisa mengeksplorasi jurusan atau prodi yang diminati, namun harus memperhatikan komponen penilaian dan ketentuan di masing-masing prodi PTN. Kuota untuk SNBP minimal 20 persen. Artinya, setidaknya 20 persen kuota penerimaan mahasiswa baru di PTN harus diserahkan untuk SNBP.
Penilaian SNBP 2023 akan dilakukan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) dengan menggunakan kriteria yang telah ditetapkan. Para calon mahasiswa yang ingin mengikuti SNBP harus mempersiapkan diri dengan baik dengan memperhatikan kriteria-kriteria tersebut dan menunjukkan prestasi yang memenuhi syarat.
- SNBP terbuka bagi calon mahasiswa yang memiliki prestasi di bidang akademik atau non-akademik.
- Calon mahasiswa yang ingin mengikuti SNBP harus mendaftar terlebih dahulu melalui laman resmi @snpmb_bp3.
- Dalam proses pendaftaran, calon mahasiswa harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti foto, KTP, sertifikat prestasi, dan lain-lain.
- Calon mahasiswa yang terdaftar akan diuji kemampuan akademiknya melalui seleksi administrasi yang dilakukan oleh BP3.
- Calon mahasiswa yang lolos seleksi administrasi akan dinyatakan lulus SNBP dan dapat memilih PTN sesuai dengan pilihannya.
- Calon mahasiswa yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengikuti SNBT atau Jalur Mandiri PTN yang bersangkutan.
Catatan: Ketentuan-ketentuan tersebut merupakan garis besar aturan SNBP 2023 yang dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Para calon mahasiswa harus selalu memantau informasi terbaru dan mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti SNBP 2023.
Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2023
Untuk daya tampung SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tugas), minimal kuotanya adalah 40 persen untuk setiap prodi di PTN kecuali PTN-BH (PTN Badan Hukum). Di PTN-BH, kuota penerimaan mahasiswa baru melalui SNBT ditetapkan minimal 30 persen bagi setiap prodi. Soal SNBT akan berupa penalaran dan tidak berupa hafalan, sehingga siswa tidak perlu khawatir. Soal SNBT hampir sama dengan soal-soal Asesmen Nasional.
Di SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tugas), siswa akan mengikuti Tes Potensi Skolastik (TPS). TPS ini bertujuan untuk mengukur kemampuan penalaran pemecahan masalah siswa. Tes skolastik akan mengukur kemampuan siswa dalam beberapa aspek, seperti potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.
Menurut Permendikbudristek No. 48 tahun 2022, SNBT diselenggarakan beberapa kali dalam setahun dan setiap calon mahasiswa dapat mengikuti tes sebanyak 2 kali. PTN juga dapat menambahkan persyaratan selain portofolio untuk program studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik, dengan catatan bahwa tambahan persyaratan portofolio harus diajukan kepada Kementerian oleh PTN terkait.
Jalur Mandiri 2023
Pada skema baru, seleksi jalur mandiri dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan tidak diperbolehkan mengaitkan dengan tujuan komersial. Menurut Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, ada empat hal yang harus diumumkan oleh PTN sebelum menggelar jalur mandiri, yaitu:
1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing prodi/fakultas.
2. Metode penelitian calon mahasiswa, yang terdiri atas:
- Tes secara mandiri
- Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi
- Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes
- Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan
3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan pelanggaran peraturan kepada Irjen Kementerian melalui kanal pelaporan whistleblowing system, apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.
PTN wajib mengumumkan kepada masyarakat mengenai kuota, masa sanggah, dan informasi lainnya, seperti:
- Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.
- Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.
- Tata cara penyanggahan hasil seleksi.
Sementara itu, daya tampung untuk jalur mandiri di PTN maksimal sebesar 30 persen, sedangkan di PTN-BH (PTN Badan Hukum) kuotanya maksimal 50 persen. Ini berarti bahwa setidaknya 70 persen kuota penerimaan mahasiswa baru di PTN harus diserahkan untuk jalur seleksi nasional, sedangkan di PTN-BH setidaknya 50 persen kuota penerimaan mahasiswa baru harus diserahkan untuk jalur seleksi nasional.