KIP Kuliah 2024: Cara Daftar, Jadwal, Syarat, dan Besaran Bantuan yang Diberikan

By Paper Edukasi

Updated on:

KIP Kuliah 2024
---Advertisement---

Registrasi untuk Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 telah resmi dibuka. Mulai dari 12 Februari hingga 31 Oktober 2024, siswa dapat mendaftar. Abdul Kahar, yang menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Puslapdik, mengungkapkan bahwa anggaran untuk KIP Kuliah tahun ini mencapai Rp 13,9 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan kepada 986.577 mahasiswa.

“Dalam siaran Youtube Kemdikbud yang dikutip pada Senin (12/2/2024), Abdul menyatakan bahwa kuota penerima KIP Kuliah tahun ini adalah sebanyak 985.577 mahasiswa. Terdiri dari 200.000 mahasiswa baru yang menerima KIP Kuliah, sementara sisanya adalah mahasiswa yang telah menerima KIP Kuliah sebelumnya dan mahasiswa yang mendapat bantuan biaya pendidikan sebelumnya,” katanya.

Abdul menjelaskan bahwa dalam program KIP Kuliah 2024, terdapat peningkatan dalam kualitas sasaran dan inovasi, termasuk peningkatan dalam kuota penerima, perbaikan integrasi data calon penerima, peningkatan layanan, dan efektivitas penyaluran melalui layanan keuangan digital (fintech).

Jadwal Seleksi KIP Kuliah 2024 

Proses pendaftaran untuk KIP Kuliah 2024 berlangsung sepanjang Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Berikut adalah jadwal lengkapnya:

  • Pendaftaran: Mulai dari 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.
  • Seleksi KIP Kuliah di kampus: Berlangsung dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2024.
  • Penetapan penerima baru: Dilakukan dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2024.

Besaran Dana Bantuan KIP Kuliah 2024

Besaran dana bantuan untuk KIP Kuliah 2024, seperti yang diinformasikan melalui situs resmi KIP Kuliah Kemendikbud, diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023.

Dana bantuan KIP Kuliah mencakup biaya pendidikan dan biaya hidup, yang jumlahnya terbagi ke dalam lima klaster yang berbeda.

1. Biaya Pendidikan

Penerima KIP Kuliah Merdeka akan mendapatkan pembebasan biaya kuliah (UKT/SPP), yang langsung dibayarkan ke rekening perguruan tinggi.

Biaya pendidikan setiap semester diajukan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik, berdasarkan rata-rata biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah pada Program Studi yang sama selama tahun akademik yang bersangkutan atau satu tahun sebelumnya.

  • Untuk Program Studi dengan akreditasi Unggul, A, atau Internasional, biaya maksimalnya adalah Rp8.000.000, dan untuk Program Studi kedokteran, maksimal adalah Rp12.000.000.
  • Untuk Program Studi dengan akreditasi Baik Sekali atau B, biaya maksimalnya adalah Rp4.000.000.
  • Program Studi dengan akreditasi Baik atau C memiliki biaya maksimal sebesar Rp2.400.000.

2. Biaya Hidup

bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan indeks harga lokal di wilayah masing-masing perguruan tinggi, yang kemudian disesuaikan dengan lima klaster besaran yang berbeda.

Bantuan biaya hidup ini disalurkan dalam nominal sebesar Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan. Dana bantuan ini disalurkan sekali setiap semester atau setiap enam bulan.

Untuk mengetahui besaran biaya hidup di kota atau kabupaten tempat kampus berada, Anda dapat mengunjungi laman KIP Kuliah Merdeka di: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Periode pemberian dana bantuan KIP Kuliah

Periode pemberian dana bantuan KIP Kuliah beragam tergantung pada jenis program yang diikuti.

Untuk program reguler:

  • Program Sarjana berlangsung maksimal 8 (delapan) semester.
  • Program Diploma Empat berlangsung maksimal 8 (delapan) semester.
  • Program Diploma Tiga berlangsung maksimal 6 (enam) semester.
  • Program Diploma Dua berlangsung maksimal 4 (empat) semester.

Sementara untuk program profesi:

  • Program Dokter berlangsung maksimal 4 (empat) semester.
  • Program Dokter Gigi berlangsung maksimal 4 (empat) semester.
  • Program Dokter Hewan berlangsung maksimal 4 (empat) semester.
  • Program Ners berlangsung maksimal 2 (dua) semester.
  • Program Apoteker berlangsung maksimal 2 (dua) semester.
  • Program Bidan berlangsung maksimal 2 (dua) semester.
  • Program Guru berlangsung maksimal 2 (dua) semester.

Syarat penerima KIP Kuliah 2024

Persyaratan bagi calon penerima KIP Kuliah Merdeka tahun 2024 mencakup hal-hal berikut:

Syarat Umum

  • Calon penerima KIP Kuliah Merdeka harus merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau lembaga pendidikan setara lainnya yang lulus pada tahun yang berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
  • Telah lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, baik itu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS), yang telah memiliki akreditasi pada Program Studi yang juga sudah terakreditasi secara resmi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  • Memiliki potensi akademik yang baik, namun menghadapi keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga yang berada dalam kondisi miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung oleh bukti dokumen yang sah.

Kriteria Ekonomi Mahasiswa

Selain persyaratan umum yang telah diuraikan, terdapat kriteria lain yang menggambarkan kondisi ekonomi mahasiswa pendaftar, yaitu:

  • Mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
  • Mahasiswa yang berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan sosial, seperti keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin dengan tingkat maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  • Mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.

Informasi Pendapatan Orang Tua

Sebagai syarat penerima KIP Kuliah, besaran pendapatan orang tua adalah sebagai berikut:

  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak melebihi Rp 4.000.000 setiap bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi dengan jumlah anggota keluarga tidak melebihi Rp 750.000 per bulan.
  • Keluarga harus dapat menunjukkan bukti status miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal di tingkat desa/kelurahan, untuk mengonfirmasi kondisi keluarga sebagai golongan miskin atau tidak mampu.

Panduan Pendaftaran KIP Kuliah

Untuk mendaftar KIP Kuliah, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ dan lakukan pendaftaran secara online.
  2. Saat mendaftar, pastikan untuk memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif.
  3. Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi terhadap NIK, NISN, dan NPSN serta menilai kelayakan untuk mendapatkan KIP Kuliah.
  4. Setelah proses validasi, akses laman KIP Kuliah menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk melengkapi proses pendaftaran dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri).
  5. Ikuti langkah-langkah pendaftaran di laman KIP Kuliah sesuai dengan jalur seleksi yang dipilih, apakah melalui SNBP/SNBT/Mandiri.
  6. Jika Anda dinyatakan sebagai calon penerima KIP Kuliah dan diterima di perguruan tinggi, proses verifikasi lanjutan akan dilakukan oleh perguruan tinggi sebelum Anda diusulkan sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Dengan demikian, melalui proses pendaftaran online di laman resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, calon mahasiswa dapat mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan untuk mendaftar KIP Kuliah.

Kami berharap dengan tersedianya informasi ini, para calon penerima KIP Kuliah dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memperoleh manfaat dari program ini untuk mewujudkan impian mereka dalam menempuh pendidikan tinggi.

Related Post

Leave a Comment