Panduan Lengkap Cara Daftar KIP Kuliah, Syarat, serta Tahapan Pendaftaran

Paper Edukasi

Cara daftar kip kuliah

Also Read

PaperEdukasi – Bagi kamu yang sedang kebingungan mengenai bagaimana cara pendaftaran KIP Kuliah, di sini kamu berada di artikel yang tepat, karena artikel ini akan membahas mengenai panduan lengkap cara daftar kip kuliah.

Untuk meringankan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampuh, pemerintah memberikan bantuan pendidikan kepada 200 ribu mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Bantuan pendidikan tersebut berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, dan biaya kuliah atau pendidikan.

Tidak hanya itu, mulai tahun akademik 2020/2021 pemilik KIP kuliah juga akan mendapat bantuan biaya hidup yang besarannya berbeda-berbeda.

Berikut beberapa hal terkait pedoman KIP Kuliah berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) :

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah

Pendaftaran KIP Kuliah meliputi syarat umum pendaftaran serta syarat calon penerima KIP Kuliah harus melampirkan bukti keterbatasan ekonomi.

Syarat Umum Pendaftaran

Berikut adalah syarat-syarat umum pendaftaran KIP Kuliah seperti yang dilansir dari Portal Informasi Indonesia:

  • Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
  • Memiliki potensi akademik yang bagus tapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung dokumen yang sah.
  • Penerima KIP Kuliah lulus penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang sudah terintegrasi.
  • Syarat khusus lain, adalah KIP Kuliah yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang diterima di Perguruan Tinggi, atau mahasiswa afirmasi (berasal dari Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI).

Syarat Bukti Keterbatasan Ekonomi

Calon penerima KIP Kuliah harus melampirkan bukti keterbatasan ekonomi seperti pada point-point berikut:

  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Berasal dari panti sosial atau atau panti asuhan.
  • Berasal dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4.000.000 tiap bulannya. Atau pendapatan gabungan orang tua atau wali jika dibagi anggota keluarga hasilnya paling banyak Rp 750.000.

NB : Tidak semua calon mahasiswa bisa mendapatkan bantuan pemerintah yang satu ini.

Ada sejumlah syarat atau kriteria agar seseorang bisa menerima KIP Kuliah. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Siswa lulusan SMA/sederajat pada tahun berjalan atau 2 tahun sebelumnya
  • Lulus seleksi masuk perguruan tinggi baik PTN maupun PTS pada program studi yang terakreditasi
  • Memiliki potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi (dibuktikan dengan dokumen yang sah)

Misalnya mahasiswa bersangkutan memiliki KIP sebelumnya atau berasal dari panti sosial/panti asuhan. Bisa juga apabila dia berangkat dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Apabila tidak memenuhi salah satu di antara kondisi-kondisi di atas, maka mahasiswa tetap bisa mendaftar KIP Kuliah apabila pendapatan gabungan orangtua/wali kurang dari Rp 4 juta per bulannya, atau jika dibagi dengan anggota keluarga jumlah maksimalnya Rp 750 ribu.

Cara Daftar KIP Kuliah

Proses pendaftaran KIP Kuliah seluruhnya dilakukan secara daring, baik melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id maupun melalui aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps (berbasis android).

Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri oleh siswa bersangkutan atau dilakukan oleh pihak perguruan tinggi. Pendaftaran oleh perguruan tinggi dilakukan apabila siswa yang bersangkutan sudah diterima dan melakukan registrasi.

Tahapan Pendaftaran

Pertama, siswa harus mendaftar SIM KIP Kuliah baik melalui website maupun aplikasi.

Untuk website dapat mengunjungi laman Pendaftaran KIP-K : https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/baru

Di sana, kamu dapat mengisikan :

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Nomr Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan
  • Alamat email (direkomendadikan gmail).

Sistem akan melakukan validasi atas data yang diinput, jika pendaftaran berhasil, maka siswa akan menerima email berisi Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.

Selanjutnya, siswa bisa melanjutkan proses pendaftaran dengan cara masuk menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang telah diterima.

Proses pendaftaran bisa di klik di link berikut: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/auth/login

Di sana, kamu akan disuruh memilih jalur seleksi yang akan kamu ikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri). Selesaikan proses pendaftaran sesuai dengan apa yang diinstruksikan.

Detail Pendaftaran

Siswa harus melakukan prosedur di bawah ini untuk bisa mendapatkan KIP Kuliah.
  • Melakukan pandaftaran akun secara mandiri dengan mengakses laman pendaftaran KIP-K atau lewat aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps.
  • Daftarlah dengan memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang masih aktif digunakan.
  • Jika validasi data sukses, maka siswa calon penerima KIP Kuliah akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses yang dikirimkan melalui email.
  • Siswa masuk ke SIM KIP Kuliah dengan memasukkan nomor pendaftaran dan melalui kode akses yang sudah dikirimkan.
  • Kemudian lengkapi data, juga pilihlah proses seleksi yang diikuti. Apakah SNPTN atau yang lainnya.
  • Jika sudah diterima di Perguruan Tinggi, maka langkah terakhir adalah verifikasi.

Di tahun 2021 Kemendikbud akan memberikan 200 ribu KIP Kuliah bagi mahasiswa baru, di samping tetap melanjutkan KIP Kuliah On Going hingga masa studi berakhir.

Banyak keuntungan bila mahasiswa memperoleh KIP Kuliah ini. Beberapa di antaranya adalah pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah, serta mendapatkan bantuan biaya hidup.

Masa berlaku

Sebagaimana bantuan biaya pendidikan atau beasiswa yang lain, KIP kuliah juga memiliki batasan masa berlaku pemberian bantuan. Masa berlaku ini berbeda-beda untuk setiap jenjang atau jenis pendidikan yang diambil.

Program regular:

  • S1: maksimal 8 semester
  • D4: maksimal 8 semester
  • D3: maksimal 6 semester
  • D2: maksimal 4 semester

Program profesi:

  • Dokter umum, Dokter gigi, dan Dokter hewan: maksimal 4 semester
  • Ners: maksimal 2 semester
  • Apoteker: maksimal 2 semester
  • Guru: maksimal 2 semester

Itulah panduan lengkap cara daftar KIP Kuliah, syarat, serta tahapan pendaftarannya. Semoga artikel ini dapat membantu kamu dalam menyelesaikan proses pendaftaran program KIP Kuliah

Leave a Comment